iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Wita Mulia, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan penjualan rumah tahun 2015 lalu divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Ini terbukti dalam persidangan yang digelar secara daring pada Kamis (2/4) lalu.

Pada persidangan itu, majleis hakim yang diketuai Victor Togi R membacakan vonis melalui sambungan video conference. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa Kejari Jambi, yakni kedua pasal 372 KUHP.

"Menjatuhi pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan, " kata Ketua Majelis Hakim Victor Togi membacakan amar putusannya.

Untuk diketahui, terdakwa Wita Mulia divonis bersalah dalam kasus penipuan penjualan rumah tahun 2015 lalu. Dimana terdakwa membujuk korban RD Hamzah yang tinggal tak jauh dari rumahnya untuk meminjamkan sertifikat rumah kepada terdakwa dengan alasan ada pihak yang akan membeli rumah tersebut seharga satu miliar.

Terdakwa membawa sertifikat tersebut, kemudian menjualnya kepada korban yakni RD Edi Irianto seharga 350 juta. Namun setelah uang diterima, rumah yang dijual terdakwa tak kunjung dikosongkan oleh pemilik rumah. Sementara pemilik rumah merasa tertipu karna telah menyerahkan sertifikat kepada terdakwa. (scn)


Berita Terkait



add images