iklan Sidang Online, Nasib Tiga Terdakwa Kasus Suap Uang Ketok Palu Ditentukan Besok.
Sidang Online, Nasib Tiga Terdakwa Kasus Suap Uang Ketok Palu Ditentukan Besok. (M Ridwan / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang Vonis tiga terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal akan di gelar Senin (6/4).

Untuk menentukan nasib ketiganya, sidang tersebut sempat ditunda satu minggu dari jadwal yang telah ditentukan karena belum selesainya berkas putusan untuk ketiganya.

Humas pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni saat di konfirmasi menjelaskan jika penundaan itu kerena majelis hakim.

"Hakim belum selesai berembuk makanya ditunda, sekarang putusannya sudah selesai dan siap untuk dibacakan," katanya Minggu (5/4).

Dia menjelaskan, jika sidang putusan terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dijalankan melalui video telekonferens mengingat merebaknya pandemi Covid-19.

"Terdakwa tidak akan dibawa ke pengadilan, mereka tetap berada di dalam lembaga pemasyarakatan nanti di sambungkan ke ruang sidang agar terdakwa bisa mendengar putusan majelis hakim," akunya.

Dalam persidangan tersebut tidak akan merubah mekanisme sidang yang ada, hanya saja mereka tidak dihadirkan secara langsung, mereka yang punya hak yang sama di mata hukum.

"Tetap didampingi oleh penasaat hukum, nanti mereka juga diberikan kesempatan apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding," tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images