iklan Sejumlah pekerja sedang melakukan proses produksi pemintalan benang di Jakarta, Minggu (23/2/2020). Keputusan banyak industri yang mulai melakukan robotisasi dalam proses produksi membuat resah para pekerja. Konsekuensi robotisasi akan berdampak adanya efisiensi hingga pemangkasan tenaga kerja atau PHK. Robotisasi menjadi ancaman dalam 3-5 tahun ke depan sehingga banyak pengusaha yang menerapkan robotisasi secara diam-diam supaya tidak ada gejolak di kalangan buruh.
Sejumlah pekerja sedang melakukan proses produksi pemintalan benang di Jakarta, Minggu (23/2/2020). Keputusan banyak industri yang mulai melakukan robotisasi dalam proses produksi membuat resah para pekerja. Konsekuensi robotisasi akan berdampak adanya efisiensi hingga pemangkasan tenaga kerja atau PHK. Robotisasi menjadi ancaman dalam 3-5 tahun ke depan sehingga banyak pengusaha yang menerapkan robotisasi secara diam-diam supaya tidak ada gejolak di kalangan buruh. (Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pandemi Covid-19 benar-benar berdampak terhadap iklim ketenagakerjaan. Dari monitoring dan evaluasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal di 60 perusahaan di Kota Tegal, ratusan pekerja dilaporkan telah dirumahkan.Pekerja tersebut terpaksa dirumahkan karena perusahaan mengalami penurunan pendapatan atau menutup usahanya.

Kebijakan lain yang diambil perusahaan adalah membagi sistem kerja dengan shift untuk menekan upah, karena hari efektif berkurang. “Ada 234 pekerja yang dirumahkan tanpa kompensasi,” kata Kepala Disnakerin Heru Setyawan, Sabtu (4/4).

Heru menegaskan, sebaiknya, perusahaan memberikan kompensasi selama pekerja dirumahkan. Ketika perusahaan menutup usahanya, agar dirembug bersama untuk mencari jalan yang terbaik. “Apabila kondisi sudah normal kembali, pekerja yang dirumahkan harus bisa dipekerjakan lagi, dan bukan dianggap sebagai pekerja baru,” tegas Heru.

Terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan di perusahaan, Disnakerin menyebut hampir seluruh perusahaan sudah mematuhi kewajiban penyediaan sarana cuci tangan memaki sabun. Untuk penyediaan handsanitizer dan pemakaian masker, sebagian kecil belum memenuhi ketentuan ini, karena sudah sulit untuk mendapatkan sarana itu.

Penggunaan sarung tangan juga sudah dipenuhi oleh perusahaan yang memang urgen karena jenis pekerjaannya mewajibkan pekerja memakai sarung tangan.Penyemprotan disinfektan di lingkungan tempat kerja sudah dilaksanakan. Sebagian besar juga sudah memperhatikan upaya meningkatkan imunitas pekerja dengan penyediaan vitamin kesehatan.

“Untuk aspek-aspek yang belum dilaksanakan, petugas monev sudah menyampaikan kepada perusahaan untuk segera memenuhi. Penerapan protokol kesehatan secara ketat diharapkan dapat berperan memutus penyebaran Covid-19,” ujar Heru. (nam/wan)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images