iklan Tersangka pencurian alfamart yang beraksi di Rimbo Bujang beberapa waktu lalu saat ini masih mendapatkan perawatan medis setelah dilumpuhkan oleh petugas
Tersangka pencurian alfamart yang beraksi di Rimbo Bujang beberapa waktu lalu saat ini masih mendapatkan perawatan medis setelah dilumpuhkan oleh petugas (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyelidik Sat Reskrim Polres Tebo terus mengebut berkas perkara pencurian di gerai salah satu Alfamart di kawasan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, dengan tersangka bernama Yoyon Suwito (35).

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Ridho menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat berkas perkara akan ditahap satukan.

"Waktu penangkapan diberikan tindakan terukur, jadi penyidik memfokuskan untuk penyembuhan tersangaka. Tidak etis penyidikan dilakukan jika kondisi tersangka dalam keadaaan sakit," katanya Senin (6/4).

Diketahui saat penangkapan tersangka, ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver berserta dua butir amunisi kaliber 5.56 mm.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun. (scn)


Berita Terkait



add images