iklan Pelaku penista agama melalui akun facebook yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu. Saat ini ia telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Pelaku penista agama melalui akun facebook yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu. Saat ini ia telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masih ingat dengan tersangka penistaan agama berinisial DS (21) yang diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu, Saat ini dia berserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muaro Sabak.

Dengan pelimpahan itu, penyidik tinggal menunggu jadwal sidang untuk perkara tersebut.

“Sudah satu minggu lalu pelimpahannya, kita tinggal tunggu jadwal sidang saja, semua berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabunt Timur, AKP Johan Cristi Silaen, Senin (6/4).

Dia menambahkan jika pihaknya sudah berulang kali memperbaiki berkas tahap dua perkara penistaan agama itu, kerena belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap.

“Perkara ini kan sensitif, jadi wajar waktunya sedikit lama untuk dinyatakan p21, tapi itu bukan menjadi persoalan,” akunya.

Saat ditanya barang bukti apa saja yang dilimpahkan bersama tersangka, Johan menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan saat penangkanpan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau barang bukti berupa Handphone milik pelaku yang digunakannya untuk postingan tersebut. Selain itu, bukti screenshot postingan tersangka yang yang di print kertas,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images