iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan secara serentak pada 2020 telah resmi ditunda.

Keputusan ini diambil setelah DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam RDP tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tiga pilihan waktu penundaan Pilkada Serentak 2020.

Disebutkanpemungutan suara pada opsi A dilakukan 9 Desember 2020, opsi B yakni 17 Maret 2021, dan opsi C pelaksanaan pemungutan suara pada 29 September 2021.

Dari ketiga opsi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berpandangan atau lebih codong untuk memilih opsi ketiga, dalam arti penundaan Pilkada ini hingga 29September 2021 mendatang atau satu tahun.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, memang Bawaslu dalam hal ini lebih cenderung jika pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini ditunda hingga 23 September 2021 mendatang.

“Memang Bawaslu lebih cenderung seperti itu. Memang sebaiknya Pilkada ditunda selama satu tahun,” katanya kepada harian ini, Selasa (6/4).

Hal ini karena, lanjut Wein, pelaksanaan Pilkada tentu akan membutuhkan berbagai persiapan yang tidak bisa dianggap enteng dan perlu disiapkan secara matang.

“Baik persiapan anggaran, maupun badan adhock walaupun sudah dibentuk tapi harus dilantik dan dibimtek dan banyak lagi,” bebernya.

Untuk lebih maksimal,kata Wein, tahapan Pilkada ini dapat dilanjutkan setidaknya 9 bulan sebelum pemunguntan suara itu dilaksanakan.

“Intinya tetap ditunda, dari tiga opsi itu penundaan paling lambat satu tahun,” tuturnya. (wan)


Berita Terkait



add images