iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Setelah pengumuman nanti, bagi yang lolos namun ada masalah ekonomi tentu bisa mengajukan keringanan dan itu sesuai dengan apa yang sudah berjalan,” ujarnya.

Nizam juga meminta, perguruan tinggi untuk tetap menjaga agar hak kuliah calon mahasiswa dapat terlindungi serta tertib aturan.

“Dengan kondisi seperti ini, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu bisa mengajukan KIP Kuliah,” pungkasnya.

Siswa Tidak Lolos SNMPTN Bisa Ikut Jalur SBMPTN

Peserta yang tidak lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020 tak perlu berkecil hati. Sebab, masih ada jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau ujian tulis.

“Untuk yang belum lolos SNMPT jangan berkecil hati, masih bisa mencoba di jalur SBMPTN,” kata Nasih.

Menurut Nasih, kesempatan lolos ke PTN akan lebih besar lewat SBMPTN. Sebab, setiap program studi di kampus negeri membuka kuota penerimaan mahasiswa baru sebesar minimal 40 persen dari SBMPTN. Sementara SNMPTN (kuota penerimaan mahasiswa) hanya 20 persen.

“Tidak ada perbedaan signifikan antara gelaran SBMPTN 2020 dengan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan hanya terjadi di penjadwalan, bentuk tes, dan penetapan kelulusan,” terangnya.

Sementara itu, Ada pengunduran jadwal UTBK dan SMBPTN 2020. Pendaftaran UTBK sekaligus SBMPTN baru dimulai pada 2 hingga 20 Juni 2020. Sedangkan pelaksanannya, dilakukan pada 5 hingga 12 Juli 2020.

UTBK tahun ini sudah tidak ada Tes Kompetensi Akademik (TKA), melainkan hanya Tes Potensi Skolastik (TPS). Selain itu, mekanisme penilaian UTBK akan digabung dengan pengumuman SBMPTN. Artinya, hasil ujian tidak diumumkan nilainya, langsung pada penetapan kelulusan.

Pengumuman SBMPTN akan dilakukan pada 25 Juli 2020. Surat Edaran dengan nomor 11/SE.LTMPT/2020 ditujukan untuk Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri hingga siswa para siswa SMA, MA dan SMK.

Peserta Pemilik Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya pendaftaran untuk mengikuti UTBK. Sementara untuk peserta nonKIP Kuliah yang akan mengikuti UTBK, dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu (untuk Kelompok Ujian Saintek atau Soshum) dan Rp300 ribu (untuk Kelompok Ujian Campuran). (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait