JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menegaskan, pihaknya membolehkan sepeda motor pribadi berboncengan.
Asalkan, para pengendara roda dua memenuhi syarat tertentu, seperti menggunakan masker dan sarung tangan.
“Kita bolehkan motor berboncengan tapi wajib menggunakan masker dan sarung tangan,”kata Sambodo saat konferensi pers virtual di Polda Metro Jaya pada Jumat, (10/4).
Namun, untuk pengendara motor ojek online, dengan tegas pihaknya melarang berboncengan.
Hanya saja, kebijakan itu diperbolehkan bagi driver ojek online untuk membawa barang alias grab food.
“Untuk ojok bawa makanan boleh. Tapi penumpang tidak boleh,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengakan, dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta. Maka pihaknya akan membuat aturan baru bagi kendaraan roda dua untuk tidak berboncengan.
“Untuk roda 2 tidak boleh ada berboncengan ini. Jelas melanggar pshycal distancing ini boleh 1 orang aja,” kata Nana Sudjana.
Menurut Nana, aturan larangan boncengan terhadap roda dua itu juga berlaku bagi pekerja ojek online. Langkah itu untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Ini juga berlaju untuk ojek online, tapi kita masih menunggu Pergub,” ungkapnya.
(fir/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id