iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh dipergunakan untuk pembelian kuota internet guna mendukung pembelajaran daring selama pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan, bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah boleh digunakan untuk pembelian kuota internet dalam upaya mendukung pembelajaran daring selama pandemi Covid-19.

“Kita perbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli kuota internet untuk mendukung pembelajaran daring,” kata Nadiem, Jumat (10/4).

Nadiem menambahkan, bahwa aturan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Sehingga kepala sekolah memiliki pedoman dalam penggunaan dana BOS pada saat pandemi Covid-19.

“Kepala sekolah diberikan kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi ini,” ujarnya.

Untuk besaran penggunaan dana BOS untuk kuota internet tersebut, kata Nadiem, pihkanya tidak akan mengatur berapa maksimal penggunaan dananya.

“Terserah kepala sekolah, namun ada butir-butir lini yang perlu diperhatikan dan sudah diatur dalam aturan dana BOS,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Nadiem, Kemendikbud telah bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk akses internet gratis sejumlah platform pembelajaran daring.

“Namun sejumlah guru dan siswa, lebih memilih menggunakan metode interaksi virtual secara langsung tanpa menggunakan platform pembelajaran daring,” tuturnya.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Ramli Rahim mengapresiasi Kemendikbud yang memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk kuota siswa dan guru, di tengah wabah Covid-19.

“IGI mengapresiasi kebijakan Kemendikbud dengan meperbolehkan dana BOS digunakan untuk kuota internet selama kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah dengan metode dalam jaringan (daring) atau online,” katanya.

Ramli mengungkapkan, memasuki pekan ke-4, banyak satu persatu guru-guru ini mulai merasa kesulitan. Tidak hanya guru, para siswa juga satu semakin keberatan karena keterbatasan paket kuota data. Oleh karena itu, dana BOS digunakan untuk kota guru dan siswa sangat diperlukan.

“Solusi Mendikbud Nadiem Makarim ini seolah menjadi oase di tengah padang pasir dan bertumbangannya satu per satu guru-guru kita yang tengah menjalankan proses kelas maya,” katanya.

Walaupun demikian, Ramli mengatakan perlu ada aturan tertulis yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait hal ini. Permendikbud tentang perubahan petunjuk teknis (juknis) BOS atau aturan lain yang secara tertulis bisa menjadi dasar harus segera dikeluarkan.

“Inspektorat di daerah tidak bisa menerima jika hanya sekadar omongan, sebab tidak bisa menjadi acuan. Harus segera dibuat produk hukum tertulis,” terangnya.

“Kepala sekolah, tidak akan berani membuat kebijakan tanpa dasar hukum tertulis dari Kemendikbud. Oleh karen itu, Kemendikbud harus segera membuat acuan tersebut,” sambungya.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), Ilham Akbar Habibie mengatakan, perlu ada edukasi dalam penggunaan telepon genggam (handphone) sebagai perangkat untuk belajar daring.

 


Berita Terkait



add images