iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Jika kebijakan tak diubah, maka dia berharap pengendara ojol diberikan kompensasi berupa bantuan uang tunai, bukan hanya sembako.

“Karena kebutuhan kami berbeda-beda dan agar ekonomi rakyat tetap berjalan,” katanya.

Perusahaan aplikator juga diminta menurunkan potongan menjadi 10 persen di masa pandemi COVID-19.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan ojol dilarang angkut penumpang selama PSBB di wilayah Ibu Kota.

“Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik, hanya untuk pengangkutan logistik atau barang,” tegasnya.

Untuk pengendara sepeda motor pribadi masih diperbolehkan membawa penumpang asalkan penumpang tersebut memiliki domisili yang sama dengan pengemudi motor.

“Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari,” katanya.

Syafrin kemudian mengatakan sepeda motor pribadi diperkenankan untuk membawa penumpang, karena moda transportasi tersebut adalah sarana mobilitas utama para pekerja di Jakarta.

Sedangkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan para pengendara sepeda motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

“Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker,” katany.

Menurutnya, rata-rata pengemudi sepeda motor sudah banyak yang memakai masker. Tapi untuk sarung tangan, hampir 99 persenpengemudi tidak menggunakan.

Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images