iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, bahwa para pengusaha dan pelaku industri berkomitmen untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya karena sudah menjadi kewajiban yang dituangkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sejalan dengan itu, pengusaha meminta adanya keringanan pinjaman karena kondisi ekonomi sedang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19). Adapun pinjaman yang dimaksud adalah kredit dengan bunga yang sangat rendah dan waktu pembayaran jangka panjang.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengatakan, saat ini para pelaku industri dalam negeri saat ini sedang mencari cara agar bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Menurutnya, hampir rata-rata pengusaha merasa terpukul dalam menjalankan usahanya akibat pandemi virus corona.

“Industri usulkan agar bisa diberikan ruang untuk mendapatkan soft loan dari bank, agar mereka bisa membayar THR kepada karyawannya,” kata Agus, Sabtu (11/4).

Agus mengungkapkan, bahwa para pengusaha masih memiliki itikad baik untuk menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada para karyawan. Walaupun, pembayaran THR menggunakan utang perbankan. Oleh karena itu, ia berharap perbankan dapat memberikan kredit yang tak membebani.

“Yang dimaksud dengan soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang,” terangnya. Nah tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya negatif,” terangnya.

Agus menuturkan, terkait pilihan lain dalam membayarkan THR, pihak pengusaha akan mencoba bernegosiasi dengan serikat pekerja untuk menuntaskan pembayaran THR secara bertahap.

“Industri akan melakukan negosiasi secara langsung dengan serikat atau dengan pekerja agar mereka bisa cicilan-cicilan pembayaran THR,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menegaskan, bahwa pengusaha atau pelaku industri wajib untuk memberikan THR kepada pekerjanya karena sudah diamanatkan dalam peraturan.

“Di dalam regulasi PP Nomor 78 bahwa THR itu wajib. Jadi pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya, dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba,” kata

Haiyani juga mengingatkan, bahwa jika pengusaha dan pelaku industri telat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda 5% dari total THR yang dibayarkan.

“Denda itu tidak menghilangkan kewajiban membayarkan THR. Jika pengusaha tidak bayar THR maka akan diberikan sanksi administratif,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images