“Tujuan dari pasar bedug online ini untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebarkan COVID-19,” kata Syarif Fasha.
Selain menerapkan pasar bedug daring, Pemerintah Kota Jambi turut menginstruksikan masyarakat untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah pada bulan suci Ramdahan nantinya. Instruksi tersebut merujuk keputusan dari Kementerian Agama yang menginstruksikan masyarakat untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih di rumah.
Begitu pula dengan ibadah tadarusan yang biasanya dilaksanakan di masjid untuk dapat dilaksanakan di rumah.
“Untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama dan menunggu fatwa dari Majelis Ulama Idonesia terkait dengan sholat Idul Fitri tersebut,” kata Syarif Fasha. (hfz)
