iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penundaan Pilkada serentak akhirnya disepakati hingga 9 Desember 2020 mendatang oleh Komisi II DPR RI.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, menyebutkan, memang dalam rapat tersebut keputusan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang sudah final.

"Tinggal menunggu Perppu saja, kita tidak bisa memprediksi kapan Perppu itu akan dikeluarkan," katanya saat dikonfirmasi, (14/4).

Perppu itu diharapkan, kata Sanusi, ada bahasa andaikan pada 9 Desember 2020 itu tetap masih belum bisa dilaksanakan, maka dibuka ruang dilaksanakan paling lambat pada 2021.

"Jadi Perppu itu harus memberikan ruang untuk menentukan waktu yang tepat. Jadi Perppu itu hanya dikeluarkan sekali saja," jelasnya.

Dia menegaskan, KPU Provinsi Jambi dan KPU kabupaten/kota tentu akan patuh dengan kebijakan yang dibuat KPU RI setelah Perppu dikeluarkan presiden. (wan)


Berita Terkait



add images