iklan Konferensi Pers Satreskrim Polres Bungo.
Konferensi Pers Satreskrim Polres Bungo. (Ferdilan Putra/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Jatanras Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap dua orang pelaku jambret (Pencurian Dengan Kekerasan) yang kerap beraksi di wilayah kota Muara Bungo, Selasa (14/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Ajie mengatakan pelaku terakhir beraksi di wilayah Kecamatan Rimbo Tengah. Korbannya seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru ini juga mengalami luka akibat terjatuh.

"Pelakunya berinisial MT (18) dengan ZS (18). Salah satu dari mereka merupakan residifis. Mereka sudah melakukan aksi kejahatan ini sebanyak empat Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ucap Trisaksono dalam konferensi pers, Rabu (15/4).

BACA JUGA : Berhasil Diamankan Polisi, Ini 4 TKP Aksi Penjambretan yang Dilakukan Residivis di Bungo

Disampaikannya, pelaku ZS ditangkap di dusun Lubuk Benteng. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya. Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan yang didapat dibelikan pada narkotika.

"Beberapa bulan lalu pelaku sudah pernah ditangkap, karena dibawah umur terpaksa dilakukan diversi. Uanganya dibelikan sabu, lalu dikonsumsi bersama. Pelaku membeli sabu di Kampung Lubuk. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap bandar sabu tersebut ," katanya.

Selain menangkap pelaku, lanjut Trisaksono, polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor N Max warna hitam. 1 (satu) buah tas warna putih serta 1 (satu) helai switer warna hijau sebagai barang bukti.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan ," tutupnya. (ptm)


Berita Terkait



add images