iklan Konferensi Pers Satreskrim Polres Bungo.
Konferensi Pers Satreskrim Polres Bungo. (Ferdilan Putra/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO – Dua pelaku jambret, salah satunya residivis, masing-masing berinisial MT (18) dengan ZS (18), berhasil diamankan oleh oleh Jatanras Satreskrim Polres Bungo.

Dua tersangka yang sering beroperasi di wilayah kota Muara Bungo itu ditangkap Selasa (14/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Ajie mengatakan, 4 TKP aksi penjambretan itu, yakni TKP 4 pada Sabtu 11 April 2020 pukul 12.30 wib. TKP 3 pada Minggu 27 Oktober 2019 pukul 18.30 Wib. TKP 2 Pada Sabtu 26 Oktober 2019 sekira pukul 18.00 wib. Dan TKP 1 pada Selasa 22 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 wib.

BACA JUGA : Polisi Berhasil Tangkap Residivis Jambret yang Sering Beraksi di Bungo

"TKP 4 di Jl Teuku Umar, Kecamatan Rimbo Tengah. TKP 3 di RT 05 dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko. TKP 2 di tepi jalan, Keluraha Cadika, Kecamatab Rimbo Tengah, dan TKP 1 di samping SD Al Ahyar, Kecamatan Rimbo Tengah," jelasnya.

Pelaku terakhir beraksi di wilayah Kecamatan Rimbo Tengah. Korbannya seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru ini juga mengalami luka akibat terjatuh.

Disampaikannya, pelaku ZS ditangkap di dusun Lubuk Benteng. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya. Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan yang didapat dibelikan pada narkotika.

"Beberapa bulan lalu pelaku sudah pernah ditangkap, karena dibawah umur terpaksa dilakukan diversi. Uanganya dibelikan sabu, lalu dikonsumsi bersama. Pelaku membeli sabu di Kampung Lubuk. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap bandar sabu tersebut ," katanya. (ptm)


Berita Terkait



add images