iklan Surat edaran Pemprov Jambi.
Surat edaran Pemprov Jambi. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jelang Idul Fitri,Gubernur Jambi mengeluarkan surat edaran pembatasan mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi ditengah Pandemi Corona.

Hal ini diterangkan Juru bicara Pemprov Jambi Johansyah. Kata dia ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi nomor 1050/SE/BKD-5.3/IV/2020 menindaklanjuti SE Menpan RB nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan keluar daerah, mudik dan cuti.

“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid 19 yang disebabkan mobilitas penduduk, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatanan berprergian keluar daerah, ataupun kegiatan mudik selama berlakuntya masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid 19,” katanya.

Kemudian agar kepala OPD memastikan ASNnya patuh, apabila terpaksa melakukan kegiatan berpergian maka harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Begitupun cuti harus diberikan dengan alasan penting, seperti salah satu keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal.

“Apabila ASN melanggar akan diberikan hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri,” terang pria yang aslinya menjabat Karo humas dan protokol Setdaprov Jambi.

Selain itu, Gubernur juga mengarahkan ASN nya untuk mempedomani hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yang telah diperbarui. (aba)


Berita Terkait



add images