JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem mengatakan, isi Permendikbud tersebut salah satu poin pentingnya adalah, dihapusnya batas maksimal 50 persen alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer selama masa darurat pandemi covid-19.
“Karena kondisi ekonomi sedang terdampak kita memberikan kepala sekolah kebebasan apa yang dibutuhkan untuk honorer. Jadi pada Permendikbud baru ini tidak ada batas maksimal 50 persen untuk guru honorer,” kata Nadiem, Rabu (15/4).
Untuk itu, Nadiem menginginkan di masa pandemi covid-19 ini kepala sekolah bisa lebih fleksibel dalam menggunakan dana BOS. Termasuk menggaji guru honorer pada masa darurat virus corona (covid-19).
“Kebijakan ini merupakan bentuk bantuan finansial kepada guru honorer yang saat ini turut terdampak krisis ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Nadiem, syarat guru honorer penerima gaji dari dana BOS juga direvisi. Kali ini, guru honorer tak lagi wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Namun masih ada syarat wajib yang tetap harus dipenuhi guru honerer. Yakni, masih harus tercatat pada pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019,” terangnya.
Nadiem juga menegaskan, bahwa guru honorer yang menerima dana BOS itu juga harus dipastikan belum menerima tunjangan profesi. Serta dipastikan guru tersebut telah memenuhi beban mengajar.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listiyarti mengatakan, pihak Kemendikbud harus memberikan petunjuk yang jelas terkait kategori siswa yang seperti apa yang bisa mendapatkan bantuan dana BOS untuk kuota internet tersebut.
“Karena biasanya kepala sekolah itu punya kekhawatiran murid mana yang diberikan pulsa. Jadi harus jelas karena dana BOS itu kan hitungannya per anak ya. Jadi harus terkategori,” kata Retno.
“Misalnya di Jakarta anak yang punya KJP, di daerah lain dia yang pemegang KIP yang diutamakan. Ini yang masih belum jelas,” sambungnya.
Sebab, kata Retno, hingga saat ini masih banyak kepala sekolah yang bingung dalam mengalokasikan dana BOS untuk kuota internet siswa.
“Bisa jadi ada kepala sekolah yang menganggap tidak penting mengeluarkan dananya atau kepala sekolah yang kebingungan mengeluarkan berapa. Jadi harus ada prosentase yang jelas untuk pulsa harus berapa dengan total jumlah siswa dan guru yang harus didukung lewat dana itu,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, kepala sekolah diminta untuk tidak ragu lagi dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD untuk membeli pulsa dan paket data internet siswa dan guru.
“Saya meminta kepala sekolah tak perlu ragu dalam mengelola dan menggunakan dana BOS atau BOP PAUD, karena kebijakan ini telah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) terbaru. Nadiem telah merevisi dua Permendikbudnya tentang BOS dan BOP PAUD ini,” sambung Nadiem.
Nadiem menyatakan, bahwa dalam masa krisis ini, tak ada lagi batasan untuk menggunakan dana BOS maupun BOP PAUD. Manajemen penggunaan dana diserahkan pada kepala sekolah masing-masing.
“Intinya adalah selama masa krisis kita ingin memberikan kenyamanan semua unit pendidikan agar mereka bisa gunakan dana sefleksibel mungkin,” pungkasnya. (der/fin)
Sumber: www.fin.co.id