JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ilham Mustakim alias Maringgit (25) warga Lorong Pancasila, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi kembali harus berurusan dengan Polisi. Padahal ia baru dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kota Jambi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal ini lantaran ia melakukan aksi pencurian di kamar kos, di Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dia diringkus tim Opsnal Polsek Telanaipura Kota Jambi di kawasan Kelurahan Murni, Telanaipura. Saat diringkus, tersangka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki. "Ini tersangka pencurian dengan pemberatan dengan tersangka berinisial IM, yang mana tersangka adalah napi yang baru saja mendapatkan pengurangan asimilasi dari Kemenkumham. Namun seminggu kemudian kembali melakukan pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra.
Yumika menjelaskan, saat beraksi residivis kasus percobaan pencurian ini membuka jendela kamar kos yang mana pada saat itu tidak dikunci oleh korban.
Aksinya tersebut terungkap setelah kamera pengawas CCTV merekam aksi tersangka. "Kemudian kita dalami dan kita telusuri, kemudian berhasil kita lakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone, 1 cincin emas putih dan 1 cincin emas kuning," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan dinginya jeruji besi. Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan paling lama kurungan penjara 7 tahun. (scn)