iklan Sidang Kasus Korupsi Mantan Lurah di Muaro Jambi.
Sidang Kasus Korupsi Mantan Lurah di Muaro Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Aswar Muda, yang merupakan mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh Muaro Jambi, kembali menjalani persidangan atas kasus yang menjeratya, dimana dia tersandung kasus korupsi program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).

Atas perbutannya, dia dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (15/4).

Menurut JPU, perbuatan Aswar Muda terlah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Meminta kepada mejelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 60 juta, subsider 2 bulan," kata Jaksa Rudi Firmansyah, melalui Video Conference.

Selain pidana penjara dan denda, Aswar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta, dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka harta benda disita untuk negara.

"Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," ungkap jaksa. (scn)


Berita Terkait



add images