iklan Polisi saat Bubarkan Kegiatan Sabung Ayam di Sarolangun.
Polisi saat Bubarkan Kegiatan Sabung Ayam di Sarolangun. (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dalam operasi Pekat Siginjai 2020, Rabu (15/4) , Polres Sarolangun melaksanakan pembubaran kegiatan sabung ayam bertempat di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.

Pembubaran arena gelanggang sabung ayam tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Deny Haryanto SIK, bersama personel Polres Sarolangun.

Dia menyampaikan, seperti yang telah di keluarkan Himbauan oleh pemerintah serta maklumat Kapolri, bahwa tidak ada berkumpul apalagi dengan sengaja di tengah pondemik merebaknya penyebaran Virus Covid 19.

"Berkumpul aja dilarang, apalagi ini berjudi sabung ayam, tentunya melanggar dan ada pidananya," katanya

Dari tempat perjudian tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah empat ekor ayam, Uang tunai Rp.1 juta, dan tujuh unit sepeda motor. Selain itu, sembilan pelaku Judi sabung ayam diamankan di Polres Sarolangun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(scn)


Berita Terkait



add images