JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.
Sebelumnya, perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini ditunda dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 akibat wabah virus corona atau Covid-19.
Meski sempat ditunda, namun tahapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini tidak ada yang akan dipersingkat. Hal ini ditegaskan oleh komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi.
"Tahapan tidak ada yang dipersingkat sesuai dengan tahapan yang ada sekarang, cuma waktunya saja yang bergeser," tegasnya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Kamis (16/4).
Sanusi menyebutkan, KPU Provinsi Jambi dan KPU kabupaten/kota tentu akan patuh dengan kebijakan yang dibuat KPU RI setelah Perppu dikeluarkan presiden.
"Untuk SDM KPU siap semua, tanggal 30 Mei diaktifkan kembali untuk PPK dan PPS yang sekarang dinonaktifkan," tukasnya. (wan)
