JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sejumlah petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) diduga menarik pungutan liar (pungli) dari narapidana terkait asimilasi pandemi COVID-19. Laporan ini sampai ke telinga DPR RI. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sudah membuka jalur pelaporan. Jika terbukti, oknum lapas dapat diberi sanksi tegas.
“Terkait hal itu, Menkumham sudah membuka berbagai jalur pelaporan. Oknum yang main-main akan ditindak tegas. Tidak boleh ada pungli dari narapidana terkait asimilasi dan integrasi untuk pencegahan Corona. Ketegasan ini harus dijaga,” kata Anggota Komisi III DPR RI Marinus Gea dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/4).
Warga binaan menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020. Marinus menilai instruksi internal yang disampaikan Menkumham menjadi peringatan kepada oknum yang coba-coba memetik keuntungan pribadi. “Hingga saat ini memang belum ditemukan bukti pungli. Begitu ada yang terbukti pungli, oknum pelakunya harus dipecat sesuai instruksi Menkumham,” paparnya.
Marinus menyadari kebijakan asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan Kemenkumham sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 di lapas menyedot perhatian masyarakat. Selain dugaan pungli, keluhan terkait narapidana asimilasi yang kembali berulah juga menjadi sorotan.
Dari 36 ribuan warga binaan dan anak binaan yang telah dilepas, beberapa di antaranya dilaporkan kembali berurusan dengan hukum akibat tindak pidana. Hingga 15 April 2020, tercatat 13 narapidana asimilasi yang kembali bikin ulah berulah di masyarakat. “Jumlahnya memang kecil. Hanya 13 kasus dari 36 ribuan narapidana yang mendapat asimilasi. Meski begitu, ini tetap harus dilihat sebagai suara dari masyarakat dan wajib mendapat perhatian bersama,” paparnya. Mekanisme pengawasan memang harus ditingkatkan untuk mencegah narapidana asimilasi berulah kembali. Sehingga masyarakat bisa menerima kebijakan pembebasan ini dengan lebih tenang.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan akan memecat anak buahnya yang terbukti melakukan pungli dalam program pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. “Instruksi saya jelas. Kalau terbukti pungli dipecat,” tegas Yasonna di Jakarta, Kamis (16/4).
Yasonna mengaku telah menyampaikan instruksi kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Negara melalui video conference.
Dia meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan. Yasonna menegaskan, Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pungli tersebut. “Investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan facebook fan page saya,” paparnya.
Ada lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena proses tersebut bebas biaya. Kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi, bandar narkoba, maupun kasus terorisme. Selain itu, berkelakuan baik selama dalam tahanan, serta ada jaminan dari keluarga. Ketiga, memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan. Keempat, seluruh narapidana tetap dibina dan diawasi berkala. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan. Yang kelima warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari COVID-19.
Terpisah, pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendy mengatakan, ada sejumlah tindak kejahatan yang dilakukan narapidana yang baru menjalani pembebasan bersyarat. Hal ini menunjukkan balai pemasyarakatan (bapas) tidak efektif menjalankan fungsinya. “Warga binaan yang mendapatkan asimilasi seharusnya yang benar-benar dapat diyakinkan menjadi orang baik. Ini sebagai bentuk keberhasilan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” kata Erdianto.
