“Keputusan ini dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan terbaru dari studi klinik klorokuin fosfat dan hidroklorokuin sulfat dalam mengobati COVID-19. Produk ini disetujui penggunaannya hanya untuk pasien dewasa dan remaja,” katanya.
Sementara, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) sudah mengeluarkan protokol terkait tata laksana perawatan pasien COVID-19, mulai dari yang bergejala ringan sampai berat, termasuk tata laksana pemberian obat pasien.
Dokter spesialis paru-paru RSUP Persahabatan Andika Chandra Putra, mengatakan sebelum pemberian klorokuin, pasien COVID-19 harus menjalani pemeriksaan awal. Selama proses terapi , pasien tetap harus menjalani pemeriksaan elektrokardiogram untuk pengecekan irama jantung.
“Bagi klinisi tentu sebelum memberikan obat itu harus dipastikan dulu kondisi jantungnya baik atau tidak. Atau melakukan pemantauan lewat EKG (elektrokardiogram) melihat irama jantungnya ada perburukan atau tidak,” katanya.
Efek samping penggunaan obat klorokuin pernah dirasakan artis yang pernah dinyatakan positif COVID-19, Andrea Dian.
Diceritakannya, saat menjalani isolasi di Wisma Atlet, dia mengaku sempat mendapatkan obat klorokuin.
“Seminggu di Wisma Atlet aku dapat banyak obat, yang harus diminum (untuk) melawan virus. Ada obat klorokuin, tetapi aku enggak bisa minum,” katanya melalui siaran langsung Instagram dengan Reza Rahadian, Kamis (16/4).
Usai minum klorokuin, dirinya mengalami tremor, mual, hingga nyaris pingsan. Dari situ dia kemudian tak lagi mengonsumsi klorokuin.
“Aku, kan, selama di sana dikasih obat klorokuin dan efek samping aku dapat tremor, mau pingsan, mual, muntah, dan aku deg-degan banget. Pokoknya enggak enak,” tuturnya.
Dia mengatakan obat tersebut memang tak boleh dikonsumsi sembarangan dan harus melalui resep dokter. Tidak hanya itu, efek samping yang dirasakan setiap orang berbeda-beda dalam penggunaannya.
“Tapi sebagian pasien ada yang enggak merasa apa-apa. Saat aku minum itu, ada efek samping jadi aku enggak minum itu,” ucap Andrea.(gw/fin)
Sumber: www.fin.co,id