iklan Gedung KPU.
Gedung KPU. (Net)

Selain itu, ada beberapa syarat lain agar pilkada dapat berlangsung meski pandemi COVID-19 belum berakhir. Dibutuhkan kerangka pemilu yang kuat. Seperti sarana dan prasarana yang memadai dan penyelenggara punya cukup waktu menyelesaikan setiap tahapan. “Seperti di Korea para peserta pemilu memaklumi dan bekerjasama dengan KPU untuk menciptakan iklim kondusif. Segala aturan KPU yang menyulitkan mereka bisa diterima. Karena itulah konsekuensi pemilu di tengah pandemi,” paparnya.

Namun, kemampuan dan kondisi setiap negara berbeda-beda. Dia menyarankan, Indonesia tidak dianjurkan mencontoh pengalaman negara lain. Sebab, belum tentu di Korea berhasil, di Indonesia juga sukses.(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images