JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik atau pulang kampung jelang lebaran Idul Fitri. Hal ini sebagai langkah memutuskan mata rantai virus corona dari kota ke daerah-daerah.
Semua transportasi laut dan udara dan darat dibatasi. Namun kebijakan ini hanya berlaku untuk transportasi domestik.
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menginformasikan bahwa penerbangan untuk domestik telah dilarang, namun tidak untuk perjalanan Internasional. Hal ini diatur dalam Permenhub No. 25/2020.
“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan Internasional masih tetap dapat dioperasikan,” kata VP of Corporate Communications AP II Yado Yarismano dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/4) kemarin.
Sementara untuk larangan penerbangan domestik diberlakukan untuk daerah-daerah yang yang masuk dalam zona merah Covid-19.
“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah berlaku penuh 100 persen berlaku Sabtu. Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” katanya. (dal/fin).
Sumber: www.fin.co.id