iklan Kadis Dukcapil Kerinci, Nafritman
Kadis Dukcapil Kerinci, Nafritman (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Saat ini masyarakat di Dua Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kerinci, yang baru saja dimekarkan yakni Kecamatan Tanah Cogok dan Kecamatan Danau Kerinci Barat (DKB) masih banyak yang mempertanyakan persoalan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E - Ktp).

Pasalnya, meskipun sudah hampir beberapa bulan Dua Kecamatan itu dimekarkan, namun masyarakat sejauh ini secara administrasi di KTP masih tertulis sebagai Kecamatan Sitinjau Laut dan Danau Kerinci. Haruskah diganti E- Ktp?.

Menanggapi persoalan itu Kadis Dukcapil Kerinci, Nafritman, mengatakan bahwa E- Ktp untuk warga di Dua Kecamatan tersebut harus dilakukan pergantian. Hanya saja saat ini, terdapat beberapa kendala untuk melakukan pergantian E-Ktp tersebut.

Pertama sebut Naftitman, tidak tersedianya blanko E-Ktp untuk Dua Kecamatan tersebut dikarenakan kondisi di Dukcapil Kerinci saat ini masih kekurangan blanko. Bukan hanya itu saja, akan tetapi kekurangan rebon atau tinta khusus untuk mencetak E-Ktp. "Ini kendala kita, sehingga belum dilakukan pergantian E-Ktp untuk Dua Kecamatan tersebut," ungkap Nafritman.

Secara rinci dijelaskan Nafritman, bahwa jumlah warga di Dua Kecamatan tersebut kurang lebih sekitar 15.600 orang berdasarkan yang memiliki E-Ktp lama. Tentunya, dibutuhkan sekitar 15 Ribu lebib blanko untuk mencetak E-Ktp.

Sementara pada Tahun 2019 lalu sambung Nafritman, pihaknya hanya mengajukan 12 ribu blanko ke pusat untuk kebutuhan blanko tahun 2020 di 16 Kecamatan di Kabupaten Kerinci. "Itu kan sebelum Dua Kecamatan dimekarkan, tentunya blanko ini akan kurang. Maka, akan kita ajukan tambahan ke pusat pada Tahun 2020 ini," katanya.

Untuk mencetak Ribuan blanko E-Ktp tersebut, Dukcapil Kerinci juga kekurangan Rebon atau tinta khusus untuk mencetak E-Ktp. Dijelaskannya, 1 Rebon itu dengan harga kurang lebih Rp 4 Juta, mampu mencetak untuk 300 lebih blanko E-Ktp. Maka untuk mencetak Ribuan E-Ktp, butuh Belasan rebon yang memakan biaya Puluhan Juta. "Ini juga nanti, akan kita ajukan penaganggaran pada APBD Perubahan nantinya," tegasnya.

Solusi sementara yang bisa mereka berikan yakni, dengan memberikan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti E- Ktp, menunggu ketersediaan blanko. Namun untuk, KK sudah bisa dilakukan pergantian dengan menyerahkan KK yang lama.

"itu belum lagi yang membuat baru, seperti warga yang sudah umur 17 tahun. Jika ditotalkan jumlah blanko yang dibutuhkan, harus kita ajukan ke Pemerintah pusat sekitar 20 ribu termasuk yang membuat baru. Maka, kita rubah KK dulu," tutupnya.(adi)


Berita Terkait



add images