iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi Wing Gunariyadi mengatakan, pihaknya juga sudah mengadakan rapat dengan BPTD V Jambi, terkait pelarangan angkutan umum selama mudik ini.

"Kalau didasari dari Peraturan Menhub Nomor 25 tahun 2020 masa sosialisasi mulai tanggal 24 april hingga 7 mei," katanya.

Sedangkan untuk penerapan sanksi akan dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 31 mei. "Bentuknya sanksinya seperti apa harus lebih dulu kita rapatkan dgn stakeholder terkait karena harus satu persepsi didalam menterjemahkan regulasi PM 25 tahun 2020 ini," terangnya.

Kemudian yang tak kalah penting, untuk bus AKDP yang menjadi kewenangan Dishub Provinsi Jambi pada prinsipnya juga akan dilarang mudik.

Namun yang belum pasti kata Wing ada aturan PM25 tahun 2020 pada pasal 2 yaitu larangan sementara sarana transportasi darat yang harus dijelaskan.

Seperti disebutkan transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah PSBB, Zona merah penyebaran virus covid-19, Algomerasi yang telah ditetapkan dalam wilayah PSBB.

"Jadi perlu dilakukan rapat bersama dulu dgn stakeholder terkait dalam pemahaman ini sesuai pm. 25 tahun 2020, nanti hasilnya akan kita sampaikan," tandas Wing. (aba)


Berita Terkait



add images