iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengalokasikan beberapa pos keuangan di APBN 2020. Ini sebagai dana tambahan penanganan penyebaran pandemi virus corona lewat Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID -19 yang diteken pada 31 Maret 2020 lalu.

Dengan regulasi itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran belanja wajib sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, dan antar program di APBN 2020.

Selanjutnya, melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, pemotongan, serta penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Sumber dana tambahan penanganan virus Corona juga akan berasal dari penerbitan surat utang.(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images