JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan, Pemprov Jambi telah mengalokasikan bantuan dana untuk 30 ribu kepala keluarga di Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yang terdampak coronavirus disease-19 (covid-19).
“Hari ini kita membahas terkait alokasi bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada masyarakat Provinsi Jambi yang terdampak covid-19,” kata Sudirman.
Hal tersebut dikatakan Sudirman usai memimpin Rapat Jaring Pengaman Sosial (JPS) Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi Tahun 2020, yang berlangsung di Ruangan Utama Kantor Gubernur Jambi, Sabtu (02/05).
Sudirman menuturkan, alokasi bantuan dana bagi masyarakat yang terdampak covid-19 ini mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 01 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Jambi akan mengalokasikan bantuan dana sebesar Rp.600 ribu per kepala keluarga selama 3 bulan yaitu bulan Mei, Juni dan Juli.
“Kita akan memberikan bantuan dana kepada masyarakat yang terdampak covid-19 sebesar Rp.600ribu per kepala keluarga selama 3 bulan dengan komposisi Rp.350 ribu berupa paket sembako dan Rp.250 ribu berupa uang tunai,” tutur Sudirman.
“Untuk kriteria penerima bantuan juga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 01 Tahun 2020 antara lain, rumah tangga dan masyarakat yang terdampak covid-19 seperti pekerja yang dirumahkan dan pedagang yang tutup tokonya, semuanya dikoordinir oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi. Nantinya bantuan paket sembako akan langsung dikirim ke rumah masyarakat dan bantuan uang tunai akan dikirimkan melalui pos,” tambah Sudirman. (*/wan)