JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Narapidana Lapas Jambi bernama R resmi ditetapkan tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Jambi karena terbukti Mengendalikan peredaran Narkoba jenis Ganja Seberat 25,8 Kg dari balik jeruji besi.
AKP George Alexander Kasat Narkoba Polresta Jambi, Mengatakan Pria berinisial R tersebut Salah seorang Narapidana Lapas Jambi dan telah Resmi menyandang Status tersangka pada Sabtu kemarin, (25/4).
“Iya sudah ditetapkan Tersangka, Kini tersangka R akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP George Alexander.
Sebelumnya, Petugas kepolisian Polresta Jambi Telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka R dan tiga orang rekannya.
Untuk diketahui R merupakan pengendali dan pemodal peredaran Narkoba jenis Ganja Sebarat 25,8 kg dari Medan dan direncanankan akan diedarkan di pulau Jawa.
“Tiga orang lainnya yang lebih dulu diamankan petugas kepolisian Satreskrim Polresta Jambi,” katanya.
Ketiga nya adalah MR, Rendi yang merupakan warga asal Bandung Jawa barat dan Bima warga kelurahan Talang Banjar kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. (scn)
