iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Aturan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Jika merujuk surat itu, kata Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman, yang tidak mendapat gaji 14 itu pejabat eselon I, II. Atau sekelas Sekda, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov.

"Yang masih mendapatkan THR itu adalah eselon III, IV, hingga staf ke bawah," sampainya.

Sudirman menyampaikan, Pemprov Jambi sedang mengalokasikan dananya. Mengingat, paling cepat akan dibayarkan 10 hari sebelum lebaran.

"Kita ingin cepat tersalurkan, paling tidak sebelum lebaran sudah dicairkan. Untuk mekanismenya ada di Bakeuda," tuturnya. (aba)


Berita Terkait



add images