iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. LL, resmi diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020 akibat dari merebaknya virus Corona atau Covid-19.

Hanya saja dalam Perppu tersebut juga dibuatkan opsi jika pandemi Covid-19 ini masih belum berakhir dan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan pada Desember 2020, maka akan dijadwalkan kembali.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, KPU sangat mengapresiasi pemerintah yang telah mengadopsi beberapa usulan KPU terkait penundaan Pilkada serentak ini yang telah diterbitkannya Perppu.

Sebelumnya, kata Sanusi, tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional. "Sebagaimana bunyi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 122A, kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU," katanya kepada jambiupdate.co, Rabu (6/5).

Begitupun kewenangan untuk menetapkan Pilkada lanjutan yang sebelumnya berada di wilayah eksekutif, kini menjadi kewenangan KPU.

"KPU dapat melanjutkan tahapan Pilkada setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR," ungkapnya.

Dengan terbitnya Perppu ini, kata Sanusi, sangat yakin KPU RI akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.

"KPU pasti bakal terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, baik BNPB maupun Kemenkes, terkait kepastian penyelesaian pandemi Covid-19," jelasnya. (wan)


Berita Terkait



add images