iklan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Istimewa)

Surat tersebut, kata Andri, akan menjadi landasan untuk mengambil kebijakan yang diperlukan terkait perusahaan-perusahaan yang diperkirakan tidak mampu membayar THR bagi para pekerjanya.

Diyakini ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR mengingat cukup banyak pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa tanggungan. Di Jakarta ada sekitar 323.224 pekerja (PHK dan dirumahkan). ”Sampai saat ini permohonan (dispensasi perusahaan belum ada). Tapi kalau dilihat jumlah itu pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR,” kata dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum ada untuk menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan diambil ke depannya.(fin/ful/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images