iklan Wako Jambi Sy Fasha
Wako Jambi Sy Fasha (DOK/JU)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur metode kelulusan siswa di tengah pandemi virus corona (covid-19). Kelulusan siswa saat ini diganti dari Ujian Nasional (UN) menjadi Ujian Sekolah.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

"Karena ada wabah Corona ini, maka kelulusan siswa berpedoman pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Fasha menambahkan, Kemdikbud diketahui membatalkan gelaran UN 2020 imbas Covid-19. Untuk itu, UN tak lagi menjadi syarat kelulusan bagi siswa.

Sebagai gantinya, nilai kelulusan ditentukan pada hasil ujian sekolah. Hasil ujian sekolah ini mengacu pada nilai rapor, hasil penugasan, hingga tes jarak jauh yang diterapkan selama pandemi covid-19.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mukhlis menambahkan ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Hal itu seperti dikutip dalam SE Mendikbud.

Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa bagi sekolah yang belum sempat melaksanakan ujian sekolah di tengah penerbitan SE tersebut, dapat menggunakan nilai rapor. Kelulusan siswa SD dan SMP didasarkan pada nilai lima semester terakhir dan tambahan nilai semester genap.

"Untuk kenaikan kelas, ditentukan berdasarkan ujian akhir semester dalam bentuk portofolio nilai rapor, penugasan, maupun tes jarak jauh," katanya.

Untuk diketahui, pengumuman kelulusan bagi siswa SD sederajat pada 15 Juni 2020 dan siswa SMP sederajat pada 5 Juni 2020.

Pemerintah sebelumnya telah resmi meniadakan UN 2020 menyusul pandemi covid-19. Peniadaan UN ini dinilai sebagai bentuk penerapan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus tersebut.

Meski demikian, Mukhlis memastikan bahwa peniadaan UN 2020 tak akan berdampak pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab, proses penerimaan siswa baru akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti pada 2019. (hfz)


Berita Terkait



add images