iklan Polres Sarolangun Amankan Narkoba Dari Pasutri
Polres Sarolangun Amankan Narkoba Dari Pasutri (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun melalui Satuan Narkoba, berhasil menggamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) dikediamannya yang beralamat di Rt. 04, Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, jumat (8/5) kemarin sekitar pukul 16.00 wib.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan, pasangan suami istri tersebut diamankan karna saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu.

"Awalnya, pada hari Jumat tanggal (8/5) sekira pukul 14.00 wib, anggota opsnal Satuan Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa ada penyalahguna narkotika di desa sungai baung, kemudian atas informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan,"katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, katanya sekitar pukul 15.00 Wib anggota Polres Sarolangun berhasil mengamankan sepasang suami istri di rumahnya yang beralamat di Rt. 04 desa sungai baung.

"Selanjutnya, kami panggil saksi sipil dan kemudian dilakukan pengeledahan badan dan rumah, pada saat dilakukan pengeledahan badan, di temukan di celana dalam tersangka satu kotak permen merek fros yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 4 klip dan 8 klip plastik kosong,"ujarnya.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan juga barang bukti untuk di bawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. Adapun indentitas kedua pelaku yakni berinisial R (23) warga Rt. 04 Desa Sungai Baung dan M (21) warga Rt. 01 Desa lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu, Sumsel.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni satu buah bekas kotak permen merek fros, satu Klip Plastik yang di dalamnya berisi 4 klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,90 gram, satu klip yang di dalamnya berisi 9 klip kosong dan dan satu klip berisi narkotika jenis sabu,uang tunai Rp.2. 120.000,satu buah handphone merek redmi warna hitam, satu buah handphone merek Vivo warna putih dan satu buah handphone merek samsung lipat warna merah,"pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .(hnd)


Berita Terkait



add images