JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bandara Sultan Thaha Jambi kembali memfasilitasi layanan penerbangan bagi maskapai komersil. Hal ini sebagai upaya tindak lanjut Surat Edaran Permenhub nomor 4 tahun 2020.
Tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut bahwa telah dilakukan pengecualian terhadap orang-orang yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan perjalanan melalui bandara. Yang mana, dalam surat edaran itu ada beberapa kriteria orang yang melakukan perjalanan. Antara lain kriteria perjalanan dinas baik pemerintah maupun swasta, ada keluarga yang meninggal, dan pemulangan warga negara asing atau WNI.
"Dalam hal ini, bandara melakukan akomodir untuk perjalanan itu," terang M. Hendra Irawan EGM Bandara Sultan Thaha Jambi.
Maka, semua maskapai komersil sudah beroperasi kembali untuk memberikan layanan dengan menggunakan slot atau rute yang sudah ada. Namun, tetap dengan ketentuan bahwa memberikan layanan terhadap penumpang kategori tersebut.
Secara prinsip maskapai penerbangan komersil sudah beroperasi menggunakan slot biasa dengan pertimbangan pada kriteria penumpang tersebut.
"Karena semangatnya pembatasan maka, air line yang akan menjual tiket hanya boleh dilakukan di kantor pusat atau perwakilan cabang. Jadi benar-benar konsep face to face. Dengan syarat antara lain ada surat keterangan sehat bebas covid, surat perjalanan dinas, surat tugas, surat kematian bagi yang ada keluarga meninggal dan identitas diri," tambahnya.
Untuk prosedur layanan di Bandara Sultan Thaha Jambi tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor 31 tahun 2020 dari Direktorat Perhubungan Udara.
