iklan Kurirnya Surgawi (41) warga Kelurahan Tanjung Gedang.
Kurirnya Surgawi (41) warga Kelurahan Tanjung Gedang. (Ferdilan Putra/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Sat Narkoba Polres Bungo kembali berhasil menangkap kurir sabu. Bersama kuris ini polisi juga berhasil mengamankan 600 gram narkotika jenis sabu, Jumat (8/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat tentang seseorang dengan ciri khusus yang sering mengantar paket narkotika di sebuah kontrakan.

"Kurirnya Surgawi (41) warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Pelaku kita amankan di lorong duku, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani ," ucap M Nur, Sabtu (9/5).

Dari hasil penggeledahan, lanjut M Nur, barhasil ditemukan satu kantong asoi plastik warna hitam yang berisikan dua plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 100 gram.

"Selain pelaku kita juga berhasil mengamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol BH 2779 KG serta satu celana jeans pendek sebagai barang bukti ," jelasnya.

Tidak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan. Dari pengakuan pelaku barang tersebut didapatnya dari Afdal warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

"Afdal masih dalam pengejaran. Tapi saat melakukan pengeledahan, petugas berhasil mengamankan satu kotak dari triplek yang berisikan 500 gram narkotika jenis sabu dikediamannya ," jelas M Nur.

Dari pengakuan pelaku Surgawi, kata M Nur, ia hanya diperintahkan oleh Herman alias Man Pulau untuk menjemput barang haram tersebut pada Afdal dan diantarkan pada seseorang. Dimana Herman ini bersatus sebagai warga binaan.

"Herman ini adalah warga binaan Lapas Klas 2 B Muara Bungo. Rumah yang ditempati oleh Afdal juga miliknya. Sementara pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika ," tutupnya.(ptm)


Berita Terkait



add images