iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi membacakan keterangan ahli pidana dugaan korupsi yang melibatkan Sumartono, mantan Kades Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong periode 2013-2019.

Keterangan ahli ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Erika Emsah Sari Ginting. Dalam keterangannya yang dibacakan JPU, Prof Dr Bahder Johan Nasution, Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara, Universitas Jambi, menjelaskan, terdakwa Sumartono yang menerima fee Rp 50 juta bersumber dari jual beli tanah desa tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.

“Mengapa penerimaan uang fee teserbut masuk pelanggaran hukum? Karena setiap pungutan atau pun yang lainnya, harus ada aturan yang mengatur. Selain itu, harus ada persetujuan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD),” kata JPU usai membacakan keterangan ahli.

Usai keterangan ahli dibacakan, Ketua Majelis HakimErika, menyampaikan agar Penasehat Hukum terdakwa Sumartono memberikan tanggapan terhadap keterangan ahli pada nota pembelaan.

“Nanti tanggapan atas keterangan ahli ini pada saat menyampaikan nota pembelaan ya,” kata Erika. (scn)


Berita Terkait



add images