iklan Tersangka berikut barang bukti berupa sabu seberat 38,05 gram yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sarolangun
Tersangka berikut barang bukti berupa sabu seberat 38,05 gram yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sarolangun (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar sabu pada Jumat (8/5). Dimana tersangka diketahui bernama Ismail (37), warga Sri Pelayang, Kelurhan Sarkam, Kecamatan Sarolangun, dengan barang bukti berupa 38,05 gram narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu bermula saat Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa ada penyalahguna narkotika di kawasan Sri Pelayang. Atas informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 WIB anggota berhasil mengamankan tersangka di rumah pribadinya.

"Pada saat dilakukan penggeledahan dalam rumah, ditemukan di kamar tersangka 1 kotak minyak rambut Lord Pomade yang berisikan 15 klip plastik berisi diduga narkotika jenis sabu," kata Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sabtu (9/5).

Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk beberapa waktu, karena harus berurusan dengan hukum dan jerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (scn)


Berita Terkait



add images