iklan Tiga dari empat tersangka saat diekspose di Mapolresta Jambi beberapa waktu lalu, berikut barang buktinya
Tiga dari empat tersangka saat diekspose di Mapolresta Jambi beberapa waktu lalu, berikut barang buktinya (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masih ingat dengan empat orang tersangka penyelundupan Narkotika jenis ganja seberat 25,8 Kilogram (Kg) lalu, saat ini keempatnya masih menunggu keputusan hukum atas diri mereka masing-masing.

Sejauh ini, Satresnarkoba Polresta Jambi masih mempercepat proses tahap satu berkas perkara para tersangka.

Adapun keempat tersangka yakni MR, Rendi yang merupakan warga asal Bandung Jawa Barat, Bima warga kelurahan Talang Banjar Jecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan seorang napi lapas Jambi bernama Rio.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander mengatakan, jika dalam waktu dekat berkas perkara akan segera selesai dan bisa dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun untuk tersangka yang masih dibawah umur berinisial MR telah dikirim terlebih dahulu.

"Untuk tersangka MR sudah kita serah terimakan ke JPU untuk proses dakwaan dan persidangan, tinggal tunggu kabar saja," katanya Senin (11/5).

Untuk tiga orang tersangka lainnya akan selesai dalam waktu dekat, saat ini berkasnya dalam Proses penyelesaian.

"Untuk tiga tersangka itu kita akan split berkasnya, agar di persidangan bisa terang benderang siapa berbuat apa dan siapa dalangnya," ujar Kasat Narkoba. (scn)


Berita Terkait



add images