iklan Pelaku pencabulan terhadap anak tiri sejak 7 tahun lalu ditangkap oleh Satreskrim Polres Sarolangun. Atas perbuatannya, Yanto diancam pidana selama 15 tahun
Pelaku pencabulan terhadap anak tiri sejak 7 tahun lalu ditangkap oleh Satreskrim Polres Sarolangun. Atas perbuatannya, Yanto diancam pidana selama 15 tahun (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Aksi bejat seorang ayah kepada anak tirinya akhirnya terungkap dan berunjung tindak pidana.

Yaitu Yanto Bin Zainal Abidin (35) warga dusun Suka Jaya Desa Pelawan Jaya kecamatan Pelawan terpaksa diamankan anggota Reskrim Polres Sarolangun karena melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya berkali-kali selama 7 tahun.

Anak tiri pelaku berinisial WA (16), di setubuhi oleh ayah tirinya semenjak Ia duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) atau semenjak tahun 2013 silam.

“Ya benar pelaku sudah kita amankan, pada saat dilakukan Introgasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban berkali-kali sejak tahun 2013 di kamar tidur korban di rumah pelaku, dengan cara mengancam korban,”kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Senin (11/05).

Dijelaskan Kapolres, atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor : 23 tahun 2002 tentang Perpu Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Milyar,” pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images