iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Polres Bungo memastikan sabu seberat 0,6 Kg yang diamankan dalam penangkapan beberapa waktu lalu milik salah satu warga binaan Lapas Klas II B Muara Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Ajie mengatakan, pelaku yang bernama Surgawi hanya bersatatus sebagai kurir. Sementara barang haram tersebut milik Herman yang saat ini tengah meringkuk dibalik jeruji besi.

"Kita terus melakukan pengembangan kasus ini. Pengendalian ini dari dalam Lapas. Satu tersangka lain juga masih dalam pengejaran ," ucap Kapolres Bungo.

Sementara itu dari hasil wawancara langsung, Surgawi mengatakan, ia mengenal Herman ketika masih dalam penjara. Ketika bebas, Herman memintanya untuk mengantarkan barang haram pesanan pembeli.

"Saya dibayar sebesar Rp 300 ribu untuk satu kali pengantaran. Pekerjaan ini sudah dua kali saya lakukan. Hal ini saya lakukan karena faktor desakan ekonomi ," ucap Surgawi. (ptm)


Berita Terkait