iklan

Oleh : A. Kadir,S.IP

TERBITNYA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang Undang Pilkada yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 lalu, tentu memberikan angin segar bagi semua pihak terkait Pemilihan Serentak 2020.

Apalagi Pemilihan Serentak atau yang lebih akrab terdengar dengan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) merupakan salah satu sarana pengamalan demokrasi dalam memilih Kepala Daerah. Dapat dikatakan tidak ada demokrasi untuk memilih kepala daerah tanpa Pilkada. Walaupun begitu, Pilkada bukanlah tujuan, akan tetapi salah satu sarana untuk memilih pemimpin eksekutif di daerah.

Pilkada sebagai sebuah proses seleksi terhadap lahirnya pemimpin dalam rangka perwujudan demokrasi diharapkan menjadi representasi dari rakyat, karena Pilkada merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan masyarakat yang kemudian dirumuskan dalam bentuk kebijaksanaan (policy).

Namun dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini mengalami sedikit perbedaan. Munculnya Pandemi Covid-19 telah membuat tahapan Pilkada Serentak 2020 menjadi berubah dan mengalami penundaan.

Seperti kita ketahui Pelaksaanaan Pilkada Serentak di bulan september 2020 ini sudah diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 pada pasal 201 ayat 6 berbunyi pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan september 2020.

Namun seiring dengan adanya Pandemi Covid-19 yang disertai berbagai kebijakan pemerintah yang berasal dari Pemerintah Pusat, Polri maupun Pemerintah Daerah terkait pencegahan penularan virus tersebut  akhirnya KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19.

Dalam keputusan ini ada 4 tahapan yang dilakukan penundaan yakni pelantikan PPS dan masa kerja PPS, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, pembentukan PPDP serta pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih. Kemudian keputusan ini juga disertai surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

Penundaan tahapan yang dilakukan oleh KPU ini, mendapatkan respon dari Pemerintah dan DPR. Dimana Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang semula dijadwalkan 23 September 2020 dengan mempertimbangkan kondisi negara yang masih mengalami Pandemi Covid-19.  

Penundaan ini berdasarkan keputusan tertulis Rapat Dengar Pendapat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI pada hari senin sore, 30 Maret 2020.

Ada 4 point kesepakatan, tertulis. Pertama, melihat perkembangan Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali, dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pemilukada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Kedua, pelaksanaan Pemilukada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR RI. Ketiga, dengan penundaan Pemilukada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Keempat, penundaan pelaksanaan Pemilukada 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pemilukada Serentak 2020, merelokasi dana Pemilukada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Saat itu KPU memberikan usul pelaksanaan Pilkada Serentak dengan Tiga opsi tanggal pengganti di antaranya tanggal 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021. KPU juga menyadari  gelaran Pilkada Serentak tahun 2020 ini bakal jadi Pilkada Serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada Serentak ini melibatkan 270 daerah dalam satu waktu. Sehingga persiapan yang maksimal dalam pelaksanaan Pilkada Serentak perlu dilakukan.

Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak ini juga dilakukan rapat lanjutan. Saat itu Komisi II menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP dalam sambungan jarak jauh, Selasa 14 April 2020. Pada saat itu Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020.

Artinya gelaran Pilkada Serentak 23 September 2020 resmi ditunda dan akan dilengkapi payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mengingat penyebaran wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19) belum mereda.

Adapun hasil keputusannya adalah Pertama, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Namun sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

Kedua,  Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Pada tanggal 4 Mei 2020 Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020. Penamaan rinci Perppu ini tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, atau Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu yang lebih dikenal sebagai Perppu Pilkada itu sudah lama ditunggu para pemangku kepentingan pilkada, pasca-KPU melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 menunda empat aktivitas tahapan pilkada serentak di 270 daerah akibat adanya bencana nasional yang disebabkan wabah Covid-19.

Jika dirangkum, isi Perppu Pilkada ini mencakup tiga kelompok pengaturan baru. Pertama, Pemilihan Serentak lanjutan bisa terjadi akibat penundaan pilkada yang disebabkan sebagian besar daerah atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan. Bencana nonalam menjadi ketentuan baru yang dapat menyebabkan penundaan pilkada.

Kedua, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanismenya, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

Ketiga, pemungutan suara serentak Pilkada 2020 yang semula di bulan September 2020, ditunda ke bulan Desember 2020 karena terjadi bencana nonalam. Namun dalam hal pemungutan suara serentak bulan Desember tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.

Penundaan Pilkada sebagaimana diatur Perppu Pilkada pasti membawa dampak. Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini bila diidentifikasi cepat, setidaknya ada lima dampak penundaan pilkada bagi para pemangku kepentingan. Dampak penundaan Pilkada itu antara lain. Kesatu, dampak hukum.

Akibat penerbitan Perppu Pilkada, KPU harus melakukan penyesuaian kerangka hukum pengaturan teknis pilkada. Terutama berkaitan dengan perubahan Peraturan KPU mengenai tahapan, program, dan jadwal pilkada serentak 2020 sebagai revisi atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 jo PKPU No. 16 Tahun 2019 jo PKPU Nomor 2 Tahun 2020. Adanya pergeseran hari pemungutan suara dari September ke Desember 2020 serta merta menggeser pula waktu pelaksanaan tahapan-tahapan pra dan pasca pemungutan suara.

Kedua, dampak teknis. Secara logis, penundaan pilkada pasti berdampak pada tata kelola teknis pilkada. Kalau dirujuk implikasi teknis pilihan pemungutan suara di bulan Desember 2020, membuat KPU harus sudah mulai menyiapkan tahapan pilkada pada Juni 2020.

Ketiga, dampak politik. Konfigurasi politik daerah sangat mungkin berubah, sebagai dampak dari jeda penundaan pilkada. Sebut saja soal status mandat/rekomendasi yang sudah diberikan atau potensial diberikan pada bakal calon sangat mungkin berubah dan berganti pada orang lain akibat perubahan elektabilitas atau posisi politik para aktor politik di daerah.

          Keempat, dampak sosial. Secara sosial, dilakukan penundaan pilkada bisa membuat masyarakat melihat pandemi Covid-19 sebagai persoalan serius, karena Covid-19 sampai bisa mengakibatkan tertundanya agenda rutin lima tahunan pilkada serentak.

Terakhir, kelima, dampak anggaran. Akibat penundaan pilkada, perlu daya dukung anggaran ekstra untuk memenuhi segala fasilitas yang sejalan dengan protokol penanganan Covid-19. Ada resiko yang bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan petugas dan pemilih bila kita tidak bisa memastikan keterpenuhan fasilitas dan daya dukung untuk memproteksi mereka dari kemungkinan terpapar Covid-19 saat pelaksanaan pilkada.

Karena itu, pengalokasian dana tambahan untuk memenuhi segala fasilitas dan kebutuhan yang sejalan dengan pemenuhan protokol kesehatan penanganan Covid-19 menjadi tidak terhindarkan. Sebut saja, misalnya keperluan untuk pengadaan masker, hand sanitizer, termometer, disinfektan, dan alat pelindung diri.

Tapi ada yang harus digarisbawahi dengan adanya Perppu Pilkada ini tentu juga sangat membantu KPU dalam pelaksanaan Pilkada Serentak ini. Karena kewenangan untuk menunda ataupun melanjutkan Pilkada yang ditunda berada ditangan KPU. Sebelumnya, tidak ada aturan jelas siapa yang memiliki kewenangan untuk menunda Pilkada, jika ada gangguan berskala nasional seperti saat ini.

Walaupun begitu KPU juga harus segera mempersiapkan untuk memfinalisasi rancangan revisi Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020. KPU harus terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, baik BNPB maupun Kemenkes, terkait dengan kepastian penyelesaian pandemi Covid-19. Karena kegiatan lapangan sudah harus dilakukan KPU beserta jajarannya per Juni.

Keharusan penyelenggara pemilu bergerak sejak Juni ini yang menimbulkan risiko.

Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi. Apalagi celah agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa diundur hingga September 2021 termuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang dikeluarkan.

Terakhir penundaan Pilkada Serentak setelah penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2020 harus diantisipasi dengan terencana dan menyeluruh. Pembuatan peraturan pelaksanaan pilkada dan berbagai kebijakan turunannya, termasuk penganggaran, selain harus tepat waktu dan bisa menangkap realita lapangan, juga harus dipastikan sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Serentak sesuai protokol penanganan Covid-19.

Apabila realitanya berdasarkan berbagai telaah pemungutan suara memang tidak dimungkinkan terselenggara Desember 2020, kita sangat meyakini KPU sebagai lembaga mandiri akan dapat mengambil sikap yang tepat. Sehingga tidak banyak menimbulkan kerugian hukum, politik, ekonomi, maupun sosial yang terjadi akibat pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut. (*)

*Penulis adalah Ketua KPU  Kabupaten Batang Hari Periode 2018-2023 

 

 

 


Berita Terkait



add images