iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan vonis bersalah kepada kedua terdakwa kurir sabu seberat 2,8 Kilogram (Kg) asal Pekanbaru.

Keduanya yaitu Wira Karya dan Sefnita Susanti, merupakan pasangan suami-istri yang dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sidang digelar secara daring baru-baru ini, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi sedangkan, kedua terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Arfan Yani, menyebutkan, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun. Membebankan kepada terdakwa denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider Rp 6 bulan kurungan,” kata Arfan Yani membacakan amar putusan majelis hakim.

Pasangan suami istri ini ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, saat melintas di kawasan Mestong, Muarojambi beberapa waktu lalu. Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 2,8 Kg narkotika jenis sabu untuk dijual di Palembang, Sumatera Selatan. (scn)


Berita Terkait



add images