iklan Dua pelaku begal yang ditangkap polisi
Dua pelaku begal yang ditangkap polisi (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MAROS — Dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal dibekuk personel Polsek Lau. Keduanya merupakan residivis yang baru keluar dari lapas, yakni seroang warga Jalan Taqwa Kelurahan Bajubodoa Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, Ansar (26) dan seorang warga Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Indra Yahya.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Lau, Iptu Junardi mengatakan keduanya ditangkap setelah adanya laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), Rabu (13/5/2020) lalu sekitar pukul 03.30 wita di Jalan Poros Maros- Pangkep Kecamatan Lau Kabupaten Maros.

“Jadi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / V / 2020 / SPKT SEK LAU, tanggal 17 Mei 2020 kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” katanya, Senin (18/5/2020).

Dia menjelaskan jika kedua pelaku beraksi saat menjelang dan sesudah sahur. Dimana targetnya adalah pengendara atau warga yang melintas saat jalan sepi.

“Jadi dari hasil interogasi bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya. Dimana saat itu pelaku yang menggunakan sepeda motor dan berboncengan ini muncul dari arah Pangkep kemudian mencegat korbannya yang sehabis makan sahur dan menuju ke masjid dekat rumah korban. Pelaku kemudian menodongkan sebuah senjata tajam jenis celurit ke leher korban dan mengambil paksa HP merek OPPO milik korban,” jelasnya.

Setelah mengambil barang milik korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah Kabupaten Pangkep.

“Dalam perjalanan kedua tersangka sempat beraksi lagi untuk kedua kalinya dengan merampas Handphone jenis Samsung J5 milik korban yang sedang menelepon di pinggir jalan namun korban tidak melapor dan HP itu telah dijual kepada seseorang di wilayah Kabupaten Maros,” jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa saru unit HP jenis Oppo, satu buah celurit dna satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat akan dilakukan penunjukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

“Mereka hendak melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun kedua tersangka tidak menghiraukan hal itu, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan keduanya,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Lau untuk penyidikan lebih lanjut.(rin/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images