iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Hidayat menjelaskan perihal relaksasi pembatasan tempat ibadah tetap akan menaati aturan penanganan Covid-19. Misalnya jumlah jama’ah yang tidak membludak, dan tetap ada ‘physical distancing’ (jaga jarak).

Ia mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan berkaitan dengan panduan ibadah pada saat Covid-19 yang menyebutkan bahwa umat Islam tidak boleh menyelenggarakan ibadah yang mengumpulkan orang banyak jika kondisi penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut tidak terkendali. Namun, MUI juga mewajibkan sholat Jumat di kawasan yang kondisi penyebaran Covid-19 terkendali. Hal itu menunjukkan bahwa pembatasan kegiatan ibadah menurut fatwa MUI di tempat ibadah sangat bergantung pada kondisi suatu kawasan.

Hidayat menyatakan prihatin, karena Fatwa MUI tidak dipahami dengan baik dan utuh. Sehingga di banyak tempat yang bukan zona merah sekalipun, masjid ditutup, bahkan ada yang digembok. Jemaah juga mutlak dilarang sholat Jumat, sholat Tarawih, dan aktivitas lain, sehingga menghadirkan kehebohan serta ketidakharmonisan umat di tingkat akar rumput.

Sebelumnya, pada Raker Komisi VIII dengan Kemenag (11/5), Menteri Agama menyepakati untuk mempertimbangkan relaksasi tempat ibadah khususnya di zona hijau, karena relaksasi juga sudah diberlakukan di moda transportasi. Namun, Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin pada 13 Mei justru ‘menganulir’ usulan Menag yang juga sudah disepakati oleh Wakil Menag selaku Wakil Ketua MUI. Bahkan, yang menjadi keputusan Raker dengan Komisi VIII DPR RI.

”Agar Menag dan Wamenag menegur Dirjennya yang menganulir pernyataan terbuka Wamenag yang esensinya justru untuk melaksanakan keputusan raker dengan Komisi VIII DPR, dengan mempertimbangkan realisasi relaksasi untuk Masjid dan Rumah Ibadah lainnya, di zona hijau, dengan tetap mentaati ketentuan protokol penanganan Covid-19,” jelasnya. (ful)

Lokasi Rukyatul Hilal

Awal Syawal 1441 H:

1. Aceh:

– Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang

– Lhokseumawe Bukit Poly Komplek Perta Aron

– Aceh Jaya Gunung Cring Cran

– Pantai Suak Geudeubang, Aceh Barat

– Aceh Selatan Pantai Lhok Keutapang

– Simeulue, Pantai Teluk Dalam

– Tugu “KM. 0” Indonesia, Kota Sabang

2. Sumatra Utara:

BMKG Wil I Medan;


Berita Terkait



add images