iklan WNI ABK Disiksa dan Dilarung.
WNI ABK Disiksa dan Dilarung. (MBC/Screengrab from YouTube)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar (ekspose) kasus.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang sebagai tersangka.

Dijelaskannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia secara ilegal ke Kapal Longxing 629 asal China.

“Para tersangka dijerat TPPO karena eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” tutur Listyo, Minggu (17/5).(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images