JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sepertinya tidak membuat efek jera bagi pelanggar.
Buktinya, selama 35 hari diterapkan PSBB di Jakarta, Polda Metro Jaya mencatat sudah hampir 67.154 orang yang ditindak.
“Selam 35 hari total sebanyak 67.154 orang melanggar aturan PSBB,” kata Kabd Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (18/5).
Yusri menyebut, jumlah pelanggar masih didominasi oleh pelanggar yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Kemudian disusul oleh jumlah penumpah kendaraan 50 persen.
“Pelanggar tidak menggunakan masker selama 35 hari sebanyak 28.597 dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen sebanyak 11.281,” ungkap Yusri.
Diketahui, PSBB Jakarta tahap pertama berjalan sejak 10 April selama 14 hari. Gubernur DKI Jakarta memperpanjang pembatasan tersebut karena PSBB pertama belum mampu melandaikan penyebaran Covid-19. PSBB tahap kedua di Ibu Kota berlaku 28 hari sejak 24 April hingga 22 Mei 2020.
(fir/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id