iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Soerang pria berusia 24 tahun bernama Reza warga Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Jambi Selatan, harus berurusan dengan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi.

Pasalnya ia terjerat kasus asusila, karena mengancam menyebarkan foto mesum pacarnya berinisal AP apabila keinginannya untuk melihat bagian intim pacarnya tidak terpenuhi pacarnya.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi  Hary Haryanto menjelaskan, awalnya Reza ini mencari korban wanitanya melalui aplikasi Line. Setelah menemukan targetnya, pelaku intens berkomunikasi dengan korban hingga mengarah pada aksi cabul, dengan mengarahkan korbannya agar melepaskan pakaiannya.

"Jadi dia chating dulu, setelah itu dia ajak video call dan meminta korban untuk melepas pakaiannya. Setelah berhasil, dia langsung screen shoot dengan posisi korban telanjang dada," kata Suhardi pada Senin (18/5).

Tidak hanya itu, setelah mendapatkan screen shot foto korban, pelaku meminta korban untuk memperlihatkan bagian intim korban lainnya, degan ancamanan akan menyebarluaskan foto yang telah dia screen shot apabila tidak dipenuhi keinginannya.

Sementara itu, Kasubnit Unit Lidi II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, IPDA Junaidi mengatakan, pelaku juga sempat mencoba melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada korban AP.

“Dia juga sempat meminta uang kepada korban AP, tapi belum sempat menyebut nominal atau jumlah yang dia minta," kata Junaidi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 32 Jo pasal 27 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (scn)


Berita Terkait