iklan Polsek Kota Baru saat menunjukkan dua tersangka penggelapan motor dengan cara digadai
Polsek Kota Baru saat menunjukkan dua tersangka penggelapan motor dengan cara digadai (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.COJAMBI - Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil membekuk pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor beberapa waktu lalu. Dengan pelaku yaitu Ariyanto (32) warga Kasang Jaya, Kota Jambi.

Pelaku penggelapan ini mengaku nekat melakukan aksinya tersebut lantaran dirinya tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk melakukan pembayaran uang kosnya.

Ia terpaksa menggelapkan motor milik Alamuddin Zay Lubis (70) warga Jalan Kol. M. kukuh, RT 17, Pall Lima, Kota Baru, Kota Jambi dengan cara digadaikannya.

“Saya baru kali ini melakukannya, sebelumnya gak pernah. Ini juga lantaran saya barusan dipecat dari tempat kerja,” kata Ariyanto belum lama ini.

Satu pelaku lainnya yang turut diamankan yaitu bernama Suprapto yang menjadi penadah. Ia tak kuasa menahan tangis saat di gelandang petugas Polsek Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro mengatakan, lantaran tidak punya uang untuk membeli makan dan membayar uang sewa kos, dia nekat menggadai sepeda motor tersebut dengan nominal uang Rp 1.400.00 kepada tersangka Suprapto.

“Jadi dia ngakunya pinjam motor mau nyari kerja, karena tidak punya uang, dia gadai motor itu,” katanya. (scn)


Berita Terkait



add images